Gender Analysis Pathway  (GAP)

Gender Analysis Pathway (GAP) dalam kerangka Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan alat analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan pembangunan.


GAP berfungsi untuk menelaah perbedaan kondisi berdasarkan aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, sehingga dapat diketahui permasalahan serta faktor penyebab terjadinya ketimpangan gender. Hasil analisis GAP menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender.


Dengan menggunakan GAP, perencanaan dan penganggaran diharapkan mampu:

  • Mengintegrasikan perspektif gender secara sistematis
  • Menetapkan tujuan dan indikator kinerja yang responsif gender
  • Menyusun intervensi yang tepat untuk mengurangi kesenjangan gender 


Dengan demikian, penerapan GAP dalam PPRG bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

revitalisasi alat analisis : gap 9 langkah --> gap 4 langkah

Dalam rangka meningkatkan efektivitas Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), dilakukan revitalisasi alat analisis dari GAP 9 langkah menjadi GAP 4 langkah. Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dan penerapan analisis gender oleh perangkat daerah tanpa mengurangi substansi utama dalam mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan gender.

Sebelumnya, GAP 9 langkah merupakan pendekatan yang komprehensif dan rinci, yang mencakup tiga tahapan utama, yaitu analisis kebijakan responsif gender, formulasi kebijakan dan rencana aksi, serta pengukuran hasil. Dalam prosesnya, pengguna diharuskan melalui tahapan identifikasi kebijakan, penyajian data terpilah, analisis isu gender, penelusuran faktor penyebab kesenjangan baik internal maupun eksternal, hingga perumusan kebijakan, rencana aksi, serta penetapan indikator kinerja. Meskipun lengkap, pendekatan ini dinilai cukup kompleks dalam implementasinya di tingkat teknis.

Sebagai penyederhanaan, GAP 4 langkah dirancang lebih praktis dan aplikatif. Langkah pertama dimulai dengan menentukan satu isu gender strategis yang diambil dari indikator pembangunan kesetaraan gender, seperti IPG, IDG, atau IKG. Langkah ini menjadi titik awal dalam menetapkan fokus analisis yang relevan dengan kondisi daerah.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kesenjangan gender, baik yang berasal dari internal pemerintah maupun dari kondisi masyarakat. Analisis ini penting untuk memahami akar permasalahan secara lebih komprehensif.

Selanjutnya, pada langkah ketiga disusun rencana aksi dengan menggunakan kerangka kerja logis yang mencakup elemen input, output, outcome, dan impact. Rencana aksi ini menjadi panduan operasional dalam mengatasi kesenjangan gender yang telah diidentifikasi.

Terakhir, langkah keempat adalah mengidentifikasi kementerian atau lembaga yang relevan dalam pelaksanaan rencana aksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan responsif gender.

Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan proses analisis gender dalam PPRG menjadi lebih mudah diterapkan, terarah, dan tetap mampu menghasilkan kebijakan serta program yang responsif gender guna mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif.